BAB I
PENDAHULUAN
Dewasa ini, berbagai macam dan bentuk perjudian sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Bahkan sebagian masyarakat sudah cenderung permissif dan seolah-olah memandang perjudian sebagai sesuatu hal wajar, sehingga tidak perlu lagi dipermasalahkan. Sehingga yang terjadi di berbagai tempat sekarang ini banyak dibuka agen-agen judi togel dan judi-judi lainnya yang sebenarnya telah menyedot dana masyarakat dalam jumlah yang cukup besar. Sementara itu di sisi lain, memang ada kesan aparat penegak hukum kurang begitu serius dalam menangani masalah perjudian ini. Bahkan yang lebih memprihatinkan, beberapa tempat perjudian disinyalir mempunyai becking dari oknum aparat keamanan.
Pada hakekatnya, perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Ditinjau dari kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda.
Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang menunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi kegenerasi ternyata tidak mudah diberantas. Oleh karena itu perlu diupayakan agar masyarakat menjauhi melakukan perjudian, perjudian terbatas pada lingkungan sekecil-kecilnya dan terhindarnya ekses-ekses negatif yang lebih parah untuk akhirnya dapat berhenti melakukan perjudian.
Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang menunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi kegenerasi ternyata tidak mudah diberantas. Oleh karena itu perlu diupayakan agar masyarakat menjauhi melakukan perjudian, perjudian terbatas pada lingkungan sekecil-kecilnya dan terhindarnya ekses-ekses negatif yang lebih parah untuk akhirnya dapat berhenti melakukan perjudian.
Banyak negara yang melarang perjudian sampai taraf tertentu, karena perjudian mempunyai konsekwensi sosial kurang baik, dan mengatur batas yurisdiksi paling sah tentang undang-undang berjudi sampai taraf tertentu.
Beberapa negara-negara Islam melarang perjudian, hampir semua negara-negara mengatur itu. Kebanyakan hukum negara tidak mengatur tentang perjudian, dan memandang sebagai akibat konsekuensi masing-masing, dan tak dapat dilaksanakan oleh proses yang sah sebagai undang-undang. Dengan begitu organisasi kriminal sering mengambil alih penyelenggaraan dari hutang perjudian besar, kadang-kadang menggunakan metoda yang kejam.
Beberapa masalah dalam perjudian:
· Beberapa orang akan menjadi ketagihan. mereka tidak dapat berhenti berjudi, dan kehilangan banyak uang.
· Kadang-kadang judi tidaklah adil. jika anda menang atau kalah, anda harus membayar sejumlah uang.
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Masalah sosial timbul dari kekurangan-kekurangan dalam diri manusia atau kelompok sosial yang bersumber pada faktor-faktor ekonomis, biologis, biopsikologis dan kebudayaan. Setiap masyarakat mempunyai norma-norma yang bersangk paut dengan kesejahteraan kebendaan, kesehatan fisik, kesehatan mental, serta penyesuaian diri individu atau kelompok sosial. Problema – problema yang berasal dari faktor ekonomis antara lain kemiskinan, pengangguran dan sebagainya. Penyakit, minsalnya bersumber pada faktor biologis. Dari faktor psikologis timbul persoalan seperti penyakit syaraf (neurosis), bunuh diri, disorganisasi jiwa dan seterusnya.
Klasifikasi yang berbeda, mengadakan pengolahan atas dasar kepincangan-kepincangan dalam warisan fisik, warisan biologis, warisan social dan kebijaksanaan social. Kedalam kategori pertama dapat dimasukkan masalah social yang disebabkan adanya pengangguran atau batasan-batasan sumber alam. Kategori kedua mencangkup persoalan-persoalan penduduk, minsalnya bertambah atau berkurangnya penduduk, pembatasan kelahiran, migrasi dan sebagainya.
Klasifikasi yang berbeda, mengadakan pengolahan atas dasar kepincangan-kepincangan dalam warisan fisik, warisan biologis, warisan social dan kebijaksanaan social. Kedalam kategori pertama dapat dimasukkan masalah social yang disebabkan adanya pengangguran atau batasan-batasan sumber alam. Kategori kedua mencangkup persoalan-persoalan penduduk, minsalnya bertambah atau berkurangnya penduduk, pembatasan kelahiran, migrasi dan sebagainya.
Salah satu masalah sosial tersebut adalah masalah perjudian. Kerap kali kita mendengar tentang masalah yang satu ini. Sama seperti bangsa-bangsa lain di dunia, perilaku berjudi juga merebak dalam masyarakat Indonesia. Namun karena hukum yang berlaku di Indonesia tidak mengijinkan adanya perjudian, maka kegiatan tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Perjudian dalam masyarakat Indonesia dapat dijumpai di berbagai lapisan masyarakat. Bentuk-bentuk perjudian pun beraneka ragam, dari yang tradisional seperti perjudian dadu, sambung ayam, permainan ketangkasan, tebak lagu sampai pada penggunaan teknologi canggih seperti judi melalui telepon genggam atau internet. Bahkan kegiatan-kegiatan olahraga seperti Piala Dunia (World Cup) yang baru saja berlangsung tidak ketinggalan dijadikan sebagai lahan untuk melakukan perjudian. Perjudian online di internet pun sudah sangat banyak dikunjungi para penjudi, meskipun tidak diperoleh data apakah pengguna internet Indonesia sering ngebrowse ke situs-situs tersebut. Paling sedikit ada 2 nama situs judi online yang telah dikunjungi oleh jutaan pengunjung, sebagai mana dilansir oleh majalah info komputer (dalam Glorianet.org). Dari sekian banyak jumlah pengunjung yang masuk bukan tidak mungkin bahwa pengunjungnya adalah orang Indonesia.
B. RUMUSAN MASALAH
Agar mendapatkan makalah yang baik, maka diperlukan suatu perumusan masalah. Dan di dalam makalah ini, dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
Ø Bagaimana judi di mata hukum dan sosiologi ?
Ø Faktor terjadinya perjudian dan pengaruhnya terhadap masyarakat
Ø Bagaimana tanggapan masyarakat tentang perjudian
Ø Cara pengendalian perjudian
BAB II
ISI
Definisi Perjudian
Setiap perilaku manusia pada dasarnya melibatkan pilihan-pilihan untuk merespon ataukah membiarkan suatu situasi berlalu begitu saja. Pada umumnya setiap pilihan yang diambil akan membawa kepada suatu hasil yang hampir pasti atau dapat diramalkan. Namun demikian ada kalanya pilihan tersebut jatuh pada sesuatu yang tidak dapat diramalkan hasilnya. Jika pilihan yang diambil jatuh pada hal yang demikian maka dapat dikatakan bahwa kita telah memberikan peluang untuk kehilangan sesuatu yang berharga. Dengan kata lain kita telah terlibat dalam suatu "perjudian" (gambling).
Definisi serupa dikemukakan oleh Stephen Lea, dkk dalam buku The Individual in the Economy, A Textbook of Economic Psychology (1987). Menurut mereka perjudian tidak lain dan tidak bukan adalah suatu kondisi dimana terdapat potensi kehilangan sesuatu yang berharga atau segala hal yang mengandung risiko. Namun demikian, perbuatan mengambil risiko dalam perilaku berjudi, perlu dibedakan pengertiannya dari perbuatan lain yang juga mengandung risiko. Ketiga unsur dibawah ini mungkin dapat menjadi faktor yang membedakan perilaku berjudi dengan perilaku lain yang juga mengandung risiko:
· Perjudian adalah suatu kegiatan sosial yang melibatkan sejumlah uang (atau sesuatu yang berharga) dimana pemenang memperoleh uang dari yang kalah.
· Risiko yang diambil bergantung pada kejadian-kejadian dimasa mendatang, dengan hasil yang tidak diketahui, dan banyak ditentukan oleh hal-hal yang bersifat kebetulan/keberuntungan.
· Risiko yang diambil bukanlah suatu yang harus dilakukan; kekalahan/kehilangan dapat dihindari dengan tidak ambil bagian dalam permainan judi.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa perjudian adalah perilaku yang melibatkan adanya risiko kehilangan sesuatu yang berharga dan melibatkan interaksi sosial serta adanya unsur kebebasan untuk memilih apakah akan mengambil risiko kehilangan tersebut atau tidak.
A. Bagaimana perjudian dipandang dalam hukum dan sosiologi
Dalam perspektif hukum, perjudian merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Sehubungan dengan itu, dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Mengenai batasan perjudian sendiri diatur dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagai berikut : “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”.
Ancaman pidana perjudian sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh
Pasal 303 KUHP jo. Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 menyebutkan :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat ijin :
1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian itu.
Meskipun masalah perjudian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi baik dalam KUHP maupun UU No. 7 tahun 1974 ternyata masih mengandung beberapa kelemahan. Adapun beberapa kelemahannya adalah :
1. Perundang-undangan hanya mengatur perjudian yang dijadikan mata pencaharian, sehingga kalau seseorang melakukan perjudian yang bukan sebagai mata pencaharian maka dapat dijadikan celah hukum yang memungkinkan perjudian tidak dikenakan hukuman pidana
2. Perundang-undangan hanya mengatur tentang batas maksimal hukuman, tetapi tidak mengatur tentang batas minimal hukuman, sehingga dalam praktek peradilan, majelis hakim seringkali dalam putusannya sangat ringan hanya beberapa bulan saja atau malah dibebaskan
3. Pasal 303 bis ayat (1) angka 2, hanya dikenakan terhadap perjudian yang bersifat ilegal, sedangkan perjudian yang legal atau ada izin penguasa sebagai pengecualian sehingga tidak dapat dikenakan pidana terhadap pelakunya. Dalam praktek izin penguasa ini sangat mungkin disalahgunakan, seperti adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dengan pejabat yang berwenang.
B. Faktor terjadinya perjudian dan akibatnya dalam masyarakat
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perilaku Berjudi
Bahwa perilaku berjudi memiliki banyak efek samping yang merugikan bagi si penjudi maupun keluarganya mungkin sudah sangat banyak disadari oleh para penjudi. Anehnya tetap saja mereka menjadi sulit untuk meninggalkan perilaku berjudi jika sudah terlanjur mencobanya. Dari berbagai hasil penelitian lintas budaya yang telah dilakukan para ahli diperoleh 5 (lima) faktor yang amat berpengaruh dalam memberikan kontribusi pada perilaku berjudi. Kelima faktor tersebut adalah:
Faktor Sosial & Ekonomi
Bagi masyarakat dengan status sosial dan ekonomi yang rendah perjudian seringkali dianggap sebagai suatu sarana untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Tidaklah mengherankan jika pada masa undian SDSB di Indonesia zaman orde baru yang lalu, peminatnya justru lebih banyak dari kalangan masyarakat ekonomi rendah seperti tukang becak, buruh, atau pedagang kaki lima . Dengan modal yang sangat kecil mereka berharap mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya atau menjadi kaya dalam sekejab tanpa usaha yang besar. Selain itu kondisi sosial masyarakat yang menerima perilaku berjudi juga berperan besar terhadap tumbuhnya perilaku tersebut dalam komunitas.
Faktor Situasional
Situasi yang bisa dikategorikan sebagai pemicu perilaku berjudi, diantaranya adalah tekanan dari teman-teman atau kelompok atau lingkungan untuk berpartisipasi dalam perjudian dan metode-metode pemasaran yang dilakukan oleh pengelola perjudian. Tekanan kelompok membuat sang calon penjudi merasa tidak enak jika tidak menuruti apa yang diinginkan oleh kelompoknya. Sementara metode pemasaran yang dilakukan oleh para pengelola perjudian dengan selalu mengekspose para penjudi yang berhasil menang memberikan kesan kepada calon penjudi bahwa kemenangan dalam perjudian adalah suatu yang biasa, mudah dan dapat terjadi pada siapa saja (padahal kenyataannya kemungkinan menang sangatlah kecil). Peran media massa seperti televisi dan film yang menonjolkan keahlian para penjudi yang "seolah-olah" dapat mengubah setiap peluang menjadi kemenangan atau mengagung-agungkan sosok sang penjudi, telah ikut pula mendorong individu untuk mencoba permainan judi.
Faktor Belajar
Sangatlah masuk akal jika faktor belajar memiliki efek yang besar terhadap perilaku berjudi, terutama menyangkut keinginan untuk terus berjudi. Apa yang pernah dipelajari dan menghasilkan sesuatu yang menyenangkan akan terus tersimpan dalam pikiran seseorang dan sewaktu-waktu ingin diulangi lagi. Inilah yang dalam teori belajar disebut sebagai Reinforcement Theory yang mengatakan bahwa perilaku tertentu akan cenderung diperkuat/diulangi bilamana diikuti oleh pemberian hadiah/sesuatu yang menyenangkan.
Faktor Persepsi tentang Probabilitas Kemenangan
Persepsi yang dimaksudkan disini adalah persepsi pelaku dalam membuat evaluasi terhadap peluang menang yang akan diperolehnya jika ia melakukan perjudian. Para penjudi yang sulit meninggalkan perjudian biasanya cenderung memiliki persepsi yang keliru tentang kemungkinan untuk menang. Mereka pada umumnya merasa sangat yakin akan kemenangan yang akan diperolehnya, meski pada kenyataannya peluang tersebut amatlah kecil karena keyakinan yang ada hanyalah suatu ilusi yang diperoleh dari evaluasi peluang berdasarkan sesuatu situasi atau kejadian yang tidak menentu dan sangat subyektif. Dalam benak mereka selalu tertanam pikiran: "kalau sekarang belum menang pasti di kesempatan berikutnya akan menang, begitu seterusnya".
Faktor Persepsi terhadap Ketrampilan
Penjudi yang merasa dirinya sangat trampil dalam salah satu atau beberapa jenis permainan judi akan cenderung menganggap bahwa keberhasilan/kemenangan dalam permainan judi adalah karena ketrampilan yang dimilikinya. Mereka menilai ketrampilan yang dimiliki akan membuat mereka mampu mengendalikan berbagai situasi untuk mencapai kemenangan (illusion of control). Mereka seringkali tidak dapat membedakan mana kemenangan yang diperoleh karena ketrampilan dan mana yang hanya kebetulan semata. Bagi mereka kekalahan dalam perjudian tidak pernah dihitung sebagai kekalahan tetapi dianggap sebagai "hampir menang", sehingga mereka terus memburu kemenangan yang menurut mereka pasti akan didapatkan.
Akibat perjudian didalam masyarakat
Perjudian dalam masyarakat dapat menimbulkan beberapa dampak negative, diantaranya yakni dapat merusak moral masyarakat. Dapat memicu tindak kriminalitas,misalkan tindak pencurian agar memperoleh modal untuk berjudi. Selain itu perjudian juga sangat berpengaruh negative terhadap perekonomian msyarakat yang ikut melekuan perjudian, yang mengkibatkan semakin maraknya angka kemiskinan yang ditimbulkan dari pengaruh negative perjudian.
C. Pandangan masyarakat tentang perjudian
Kasus judi ataupun perjudian dari hari ke hari semakin marak. Masalah judi ataupun perjudian merupakan masalah klasik yang menjadi kebiasaan yang salah bagi umat manusia. Sejalan dengan perkembangan kehidupan masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi dan globalisasi maka tingkat dan modus kriminalitas juga mengalami perubahan baik kualitas maupun kuantitasnya. Pada hakekatnya judi maupun perjudian jelas-jelas bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Kemudahan masyarakat untuk memperoleh informasi dari dunia luar dengan memanfaatkan kemajuan fasilitas teknologi informasi dan sebagai dampak langsung globalisasi dalam era reformasi maka pengaruh buruk terhadap sesuatu hal secara langsung akan dirasakan oleh masyarakat, apalagi bagi masyarakat yang taraf pendidikan dan ekonominya menengah ke bawah. Sebagai dampaknya jalan pintas untuk memperoleh sesuatu bukan hal yang diharapkan lagi,termasuk judi dan perjudian.
Secara psikologis,manusia Indonesia memang tidak boleh dikatakan pemalas, tapi memang agak sedikit manja dan lebih suka dengan berbagai kemudahan dan mimpi-mimpi yang mendorong perjudian semakin subur. Dari sisi mental, mereka yang terlibat dengan permainan judi ataupun perjudian,mereka akan kehilangan etos dan semangat kerja sebab mereka menggantungkan harapan akan menjadi kaya dengan berjudi.
Seorang Antropologi dari Universitas Diponegoro Semarang, Nurdin H. Kistanto, mengatakan “Sangat sulit untuk mampu memisahkan perilaku judi dari masyarakat kita. Terlebih orang Indonesia atau orang Jawa khususnya judi telah benar-benar mendarah daging”.39.Bagi mereka yang terlibat langsung dengan perjudian akan cenderung berpikir negatif dan tidak rasional. Bahkan tidak mungkin akan memicu pada tindak kriminal yang lebih besar. Dari segi perilaku masyarakat juga mudah ditebak,mereka ini cenderung mengisolasi diri dan mencari komunitas yang sejalan dengan mereka. Dengan demikian mungkin judi sudah merupakan penyakit sosial yang usianya sebaya dengan kelahiran manusia dan tetap saja ada mengisi kebutuhan manusia.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka dapat simpulkan, bahwa permainan judi menurut masyarakat, mengandung unsur yang meliputi;
1. Ada permainan atau perbuatan manusia
2. Bersifat untung-untungan atau tidak
3. Dengan menggunakan uang atau barang sebagai taruhannya
Selanjutnya bagaimana masyarakat menilai, atau memandang terhadap judi, yang jelas dalam kehidupan bermasyarakat secara nyata memandang dan menilai suatu perbuatan terutama masalah judi, terdapat dua macam pandangan atau penilaian, yang satu dengan yang lainnya saling bertentangan dan masing-masing pandangan sulit sekali ditemukan. Ada sebagian masyarakat yang menerima dan senang melakukan perbuatan judi, dan dilain pihak terdapat juga yang tidak senang dan menolaknya bahkan sampai menjauhi dan menganggap judi sebagai perbuatan yang terkutuk. Masyarakat yang demikian ini menghendaki kehidupan yang baik dan yang bersih dari segala perbuatan yang dipandang kurang baik atau tidak patut dilakukan.Dengan demikian, menurut pengamatan penulis bahwa pendapat masyarakat tentang perjudian di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Golongan pertama, yaitu masyarakat yang senang atau menerima judi atau perjudian
2. Golongan kedua, yaitu masyarakat yang tidak senang atau menolak judi atau perjudian.
Golongan pertama yaitu yang senang menerima perjudian. Tipe masyarakat ini berpandangan dan biasanya mereka menerima adanya judi tanpa menghiraukan akibat-akibat yang ditimbulkan baik pada dirinya maupun pada masyarakat. Karena mereka hanya memandang dan memperhatikan pada segi keuntungannya saja,dan mereka menerima judi sebagai salah satu di antara jalan keluar untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki. Misalnya ingin kaya secaracepat ingin mendapatkan hasil sebanyak-banyaknya dengan tenaga dan biaya yang ringan. Golongan pertama ini beranggapan bahwa masalah judi sehari-hari, dapat menghasilkan sebanyak-banyaknya dengan melalui permainan judi.
Ada pandangan lain yang berpendapat dan cenderung cara berfikir terhadap judi hanya ditinjau dari segi ekonomi semata-mata, yang dihubungkan dengan masalah pembangunan sehingga menganggap judi itu benar dan tepat sekali dan harus diterima, karena dengan melalui cara lain tidak mungkin, walaupun mungkin dalam waktu yang lama sekali, berarti secara tidak langsung menghambat jalannya pembangunan yang sudah direncanakan, dengan demikian mereka cenderung untuk menggunakan falsafah menghalalkan segala cara.
Dengan berfikir dari segi ekonomis memang tepat sekali untuk mempercepat masuknya dan atau hasil yang dimaksudkan, dan dapat ditumpuk yang relatif singkat, dengan perjudian uang mengalir gampang sekali.Inilah pandangan atau penilaian bagi golongan yang senang dan menerima kehadiran judi, yang dititik beratkan pada segi keuntungan saja, tanpa menghiraukan akibat negatifnya.
Golongan kedua yaitu yang tidak senang atau menolak terhadap judi. Golongan ini bertitik tolak pada kebiasaan-kebiasaan hidup tanpa membawa akibat yang negatif termasuk permainan judi, karena ingin yang baik. Judi adalah merupakan suatu perbuatan yang dianggap bertentangan dengan aturan-aturan hukum yang ada yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, yang biasa disebut norma, yaitu; kesusilaan, kesopanan dan agama. Karena pada prinsipnya semua agama mutlak menolak dan melarangnya, sebagaimana telah dipandang sebagai perbuatan yang biasa, bahkan merupakan mata pencaharian sehari-hari, dapat menghasilkan sebanyak-banyaknya dengan melalui permainan judi.
Ada pandangan lain yang berpendapat dan cenderung cara berfikir terhadap judi hanya ditinjau dari segi ekonomi semata-mata, yang dihubungkan dengan masalah pembangunan sehingga menganggap judi itu benar dan tepat sekali dan harus diterima, karena dengan melalui cara lain tidak mungkin, walaupun mungkin dalam waktu yang lama sekali, berarti secara tidak langsung menghambat jalannya pembangunan yang sudah direncanakan, dengan demikian mereka cenderung untuk menggunakan falsafah menghalalkan segala cara.
Dengan berfikir dari segi ekonomis memang tepat sekali untuk mempercepat masuknya dan atau hasil yang dimaksudkan, dan dapat ditumpuk yang relatif singkat, dengan perjudian uang mengalir gampang sekali. Inilah pandangan atau penilaian bagi golongan yang senang dan menerima kehadiran judi, yang dititik beratkan pada segi keuntungan saja, tanpa menghiraukan akibat negatifnya.
Judi adalah merupakan suatu perbuatan yang dianggap bertentangan dengan aturan-aturan hukum yang ada yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, yang biasa disebut norma, yaitu; kesusilaan, kesopanan dan agama. Karena pada prinsipnya semua agama mutlak menolak dan melarangnya, sebagaimana telah dikemukakan pada bab terdahulu bahwa pada hakekatnya perjudian adalah bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Menurut agama khususnya agama Islam telah ditegaskan bahwa tidak menghendaki perbuatan judi, karena itu harus dihindari. Di samping itu akibat-akibat negatif yang ditimbulkan judi, sangat dirasakan sekali menimpa kepada umat manusia, lebih parah lagi akibat yang menimbulkan keruntuhan moral, sehingga dimana-mana timbul pencurian, perampokan, penodongan dan lain sebagainya, yang dapat menyebabkan kehancuran dan kemelaratan yang menyedihkan. Semua akibat-akibat yang ditimbulkan karena judi, jika dibandingkan dengan hasil yang dicapai,tidak ada manfaatnya lagi, atau dengan kata lain merehabilitasi masyarakat yang disebabkan oleh pengaruh atau akibat-akibat negatif dari perjudian, biaya yang lebih besar/berat dari pada dana(hasil yang diperoleh). Mereka beranggapan pula bahwa tidak ada orang kaya dari judi.
Demikianlah pandangan atau penilaian masyarakat yang menolak adanya judi dan dititik beratkan pada akibat-akibat negatifnya, di samping karena judi merupakan pantangan yang tidak boleh dilakukan dan harus dijauhi.
D. Cara mengendalikan perjudian
Lantas apa saja tindakan yang dilakukan untuk mengendalikan tindakan judi di Indonesia ? Bagaimana kendalam dalam melakukan mengendalikan tindakan judi selama ini, ada saja faktor yang menghambat pengendalian tindakan judi? dan mengapa orang-orang korban sanksi tindakan judi memiliki hubungan erat antara satu dengan lainnya.
Menurut Hardiansyah (2009) pemberantasan perjudian terkendala. Masyarakat tidak memberikan informasi apabila ada perjudian, pengelola tempat-tempat hiburan tidak kooperatif, sehingga operasi pemberantasan perjudian seringkali gagal dan adanya oknum aparat dan pejabat yang melindungi kegiatan perjudian.
Menurut Azis (2007) terdapat empat faktor yang menyebabkan aktivitas perjudian sulit diberantas. Pertama, perjudian bagi etnik tertentu merupakan suatu tradisi, sehingga meskipun dilarang mereka tetap akan melakukan judi baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang – terangan. Tradisi judi seperti etnik Tionghoa, Bali, Batak dan Manado, prilaku berjudi identik dengan tradisi kebiasaan sehingga tidak lekang dengan perkembangan jaman. Kedua, keterbatasan dari aparat penegak hukum baik dari sisi jumlah personil maupun mental dan moralitasnya, sehingga pengawasan dan penertiban menjadi lemah. Bisnis judi beromzet besar justru dibekingi oleh aparat penegak hukum. Ketiga, sangat sulit untuk mendapatkan saksi, karena pada umumnya para saksi-saksi merupakan orang-orang yang mempunyai ikatan bisnis perjudian tersebut. Keempat, cukong-cukong selain dibentengi oleh orang penting juga tergabung dalam suatu jaringan dengan struktur organisasi yang tersusun rapi, sehingga yang berhasil dijaring aparat hanya bandar-bandar kecil.
Menurut Mustofa (2009) kejahatan secara individual dapat berhubungan dengan tidak dinikmatinya kesejahteraan sosial dalam berbagai aspek, dan kemudian mendorong untuk dilakukannya tindakan kejahatan yang merugikan pihak lain (korban). Namun, bila ditelisik lebih lanjut, pelaku kejahatan individual yang menghuni penjara, pada umumnya mempunyai ciri yang serupa dengan korbannya, kaum yang terpinggirkan dari kesempatannya untuk menikmati kesejahteraan sosial.
1 komentar:
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل
Posting Komentar