Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia penyuluhan diartikan dengan penerangan, pengintaian, dan penyelidikan. Sedangkan penyuluhan pertanian diartikan dengan usaha meningkatkan pengetahuan tentang pertanian bagi para petani (Salim, 1991). Ditegaskan pula oleh padmanagara dalam Suritna (1998) yang mengartikan bahwa penyuluhan pertanian sebagai suatu sistem pendidikan informal untuk para petani/nelayan dan keluarganya dengan tujuan agar mereka mampu, sanggup, dan berswasembaya memperbaiki atau meningatkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan demikian kegiatan pendidikan penyuluhan pertanian berfungsi dalam membantu masyarakat tani untuk memecahkan persoalan mereka sendiri melalui penerapan teknologi dan pengetahuan ilmiah yang secara alamiah yang secara umum dapat meningkatkan produksi usaha tani dan pendapatan mererka.
Penyuluhan pertanian lapangan (PPl) adalah orang yang mengemban tugas, memberikan dorongan kepada petani agar mangubah cara hidupnya yang lama dengan cara-cara yang baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman, perkembangan teknologi pertanian yang lebih maju. Menurut Roger dalam Mardikanto (1993) peyuluh diartikan sebagai seseorang atas nama lembaga penyuluhan berkewajiban untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sasaran penyuluhan untuk mengadopsi inovasi.
Menurut L. Suhardiyono (1992), penyuluh pertanian mempunyai beberapa peran yaitu :
1. Penyuluh sebagai pembimbing petani. Seorang penyuluh adalah pembimbing dan guru bagi petani dalam pendidikan non formal. Sebagai penyuluh ia harus mampu memberikan praktek demontrasi tentang suatu cara atau metode budidaya suatu tanaman, mampu membantu petani menempatkan atau menggunakan sarana prodiksi pertanian dan peralatan yang sesuai dan tepat, penyuluh harus mampu memberikan bimbingan kepada petani tentang sumber dana kredit yang dapat dipergunakan untuk mengembangkan usaha tani mereka dan mengikuti perkembangan terhadap kebutuhan-kebutuhan petani yang berasal dari instansi-instansi yang terkait.
2. Penyuluh sebagai organisator dan dinamisator petani. Dalam penyelenggaraan kegiatan penyuluhan para penyuluh lapangan tidak mungkin mampu untuk melakukan kunjungan kepada masing-masing petani, sehingga petani harus diajak untuk membentuk kelompok-kelompok tani dan mengembangkan masyarakat ekonomi dan sosial yang mempunyai peran dalam mengembangkan masyarakat disekitarnya. Dalam pembentukan dan pengembangan kelompok tani ini para penyuluh berperan sebagai organisator dan dinamisator petani.
3. Penyuluh sebagai teknisi. Seorang penyuluh harus memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis yang baik, karena pada suatu saat ia akan diminta oleh petani untuk memberikan saran maupun demontrasi kegiatan usaha tani yang bersifat teknis.
4. Penyuluh sebagai jembatan penghubung antara lembaga penelitian dengan petani. Penyuluh bertugas untuk menyampaikan hasil temuan lembaga penelitian kepada petani. Sebaliknya petani berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan penerapan hasil-hasil temuan lembaga penelitian yangdianjurkan tersebut kepada penyuluh yang membinanya sebagai jembatan penghubung, selanjutnya penyuluh menyampaikan hasil penerapan teknologi yang dilakukan petani kepada lembaga penelitian yang terkait sebagai bahan referensi lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar