Selasa, 01 Maret 2011

PERBANKAN DAN LEMBAGA KEUANGAN

BAB I
PERBANKAN DAN LEMBAGA KEUANGAN

1.1 Pengertian Bank dan Lembaga Keuangan
Bank dapat didefenisikan sebagai suatu badan yang tugas utamanya menghimpun uang dari pihak ketiga, dan juga didefenisikan bank sebagai suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan menghimpun kredit pada waktu yang ditentukan.
Dalam UU No. 14/1967 Pasal I tentang pokok-pokok perbankan mendefenisikan Bank adalah “ Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang”.
Lembaga keuangan menurut Undang-undang ialah “ Semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat”.
Bank dapat dikelompokkan menjadi tiga :
  1. Bank dilihat sebagai penerimaan kredit, pengertian ini mencerminkan bahwa bank melaksanakan operasi pengkreditan secara pasif dengan menghimpun uang dari pihak ketiga.
  2. Bank dilihat sebagai pemberi kredit, ini berarti bahwa bank melaksanakan operasi pengkreditan secara aktif.
  3. Bank dilihat sebagai pemberi kredit bagi masyarakat melalui sumber yang berasal dari modalsendiri, simpanan/ tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank.

1.2 Asal Mula Bank
Pada tahun 2000 SM di Babilonia telah dikenal semacam bank, bank ini meminjamkan emas dan perak dengan tingkat bunga 20% setiap bulan dan dikenal sebagai temples of Babilon.
Pada tahun 500 SM menyusul di Yunani didirikan semacam:
  • Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga Keuangan ini didirikan tahun 1972 yang bertujuan untuk mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan, terutama pengusaha golongan ekonomi lemah.
Dasar hukum bagi pendirian dan usaha lembaga keuangan bukan bank adalah
-         UU.No 15 tahun 1962 tentang bursa (lembaga Negara No.67 tahun 1952)
-         Surat keputusan Menteri Keuangan No.Kep.-38/MK/IV/1972 tanggal 18 Januari 1972 tentang perubahan dan tambahan surat keputusan menteri keuangan No. Kep-792/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 1970.
Pengertian lembaga keuangan bukan bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya kedalam masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Jenis lembagakeuangan bukan bank:
a.Lembaga Pembiayaan Pembangunan
b.Lembaga Perantara Penertiban dan Perdagangan Surat Berharga
c.Lembaga Keuangan lainnya yang akan diatur kemudian yaitu PT Papan Sejahtera dan PT Sarana bersama pembiayaan Indonesia.
Macam usaha yang dapat dilakukan oleh masing-masing jenis lembaga keuangan tersebut sebagai berikut:
  • Lembaga keuangan jenis pembiayaan pembangunan dengan usaha utama memberikan kredit jangka menengah (1s/d5 tahun) dan jangka panjang (lebih dari 5 tahun)
  • Lembaga keuangan jenis pembayaran investasi / lembaga perantara penertiban dan perdagangan surat-surat berharga usaha utamanya adalah sebagai perantara dalam penertiban dan menjamin serta menangggung terjualnya surat-surat berharga. Lembaga ini tidak diperkenankan pemberian kredit.
Bank dikenal sebagai Greek Temple, yang menerima simpanan dengan memungut biaya penyimpanannya serta meminjamkannya kembali pada masyarakat.
Pada saat itulah mulai bermunculan bankir-bankir swasta pertama. Lembaga perbankan yang pertama di Yunani timbul pada tahun 560 SM. Setelah zaman Yunani, muncul bank Romawi yang operasinya lebih luas lagi, yakni tukar-menukar uang, menerima deposito, memberikan kredit, mentransfer modal. Dan pada tahun 1171 pemerintah mendirikan bank Venesia dan merupakan bank didirikannya BTC adalah untuk memberikan dasar pada perkembangan suatu bank dagang dalam melaksanakan kredit perdagangan.
Bank Rakyat Indonesia didirikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) pada tanggal 22 Februari 1946, dan Bank Indonesia merupakan bank sentral berdasarkan UU No. 13 athun 1968.Bank ini berasal dari De Javascbe bank yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian di nasionalisasikan pada tahun 1951 dengan UU. No.24 tahun 1951 melalui  UU No. 11 tahun 1953.
Berdasarkan UU No. 14  athun 1967 yang dimaksud dengan bank umum ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
Bank-bank umum terdiri atas:
1.Bank-bank umum pemerintah
-Bank Negara Indonesia 1946
-Bank Dagang Negara
-Bank Bumi Daya
-Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor dan Impor
2. Bank-bank umum swasta
3. Bank-bank umum asing
4. Bank-bank umum koperasi
Berdasarkan UU No. 14/1967, yang dimaksud bank tabungan ialah “ bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.






















BAB II
JENIS DAN MACAM LEMBAGA PERBANKAN
2.1 Dilihat dari segi fungsinya
Dari segi ini kita kenal:
a)              Bank sentral (central bank) ialah bank Indonesia sebagai dimaksud dalam Undang-undang No.13/1968.
b)              Bank umum (commercial bank)  ialah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentukgiro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
c)              Bank tabungan (saving bank) ialah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.
d)              Bank pembangunan (development bank) ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
e)              Bank desa ( rural bank) ialah bank yang menerima simpanan dalam bentuk uang dan natura ( padi, jagung, dan sebagainya) dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura kepada sector pertanian dan pedesaan.
Bank-bank milik Negara terdiri dari :
  1. Bank sentral atau bank Indonesia
  2. Bank-bank umum milik Negara yang terdiri dari:
  1. Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 1946)
  2. Bank dagang Negara (BDN)
  3. Bank bumi daya (BBD)
  4. Bank rakyat Indonesia (BRI)
  5. Bank ekspor impor Indonesia (Bank Eksim)
  1. Bank tabungan Negara (BTN)
  2. Bank pembangunan Indonesia (Bapindo)
Bank milik pemerintah daerah adalah bank-bank pembangunan daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat I.
Bank-bank milik swasta
1)      Bank-bank milik swasta nasional, yaitu bank-bank yang seluruh sahamnya dimiliki warga Negara Indonesia dan atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga Negara Indonesia.
Bank-bank milik swasta inidapat terbentuk:
  1. Bank umum swasta
  2. Bank tabungan swasta
  3. Bank pembangunan swasta
Bank devisa yaitu bank yang dapat melakukan transaksi dengan valuta asing (membeli dan menjual valuta asing transfer ke luar negeri, inkasoke luar negeri, dan pembentukan letter of credit L/C ke luar negeri)
Bank-bank devisa tersebut di antaranya:
i.   Bank umum nasional (BUN)
ii.                   Bank Bali

iii. Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)
iv. Bank Buana Indonesia
v.   Bank Pacific
vi.  Bank Niaga
vii. Bank Duta
viii.Pan Indonesia Bank (Panin Bank)
ix.  Bank Central Asia (BCA)
x.   Overseas Express Bank (OEB)
2) Bank-bank milik swasta asing
Bank-bank milik swasta asing adalah bank-bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga Negara asing atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara asing. Bank-bank milik swasta asing ini dapat terdiri dari:
  1. Bank umum asing
  2. Bank pembangunan asing
  3. Bank tabungan asing
-         empat bank berasal dari Amerika serikat, yaitu:
  • Bank of Amerika
  • City Bank
  • American Express
-         satu buah dari Inggris, yaitu standard chartered bank
-         satu buah dari Eropa, yaitu European asian bank (European bank)
-         satu buah dari Cina yaitu hong kong and shanghai banking corporation
-         satu buah dari Jepang yaitu bank of Tokyo
-         satu buah dari Belanda yaitu algemene bank Nederland
-         satu buah dari Thailand yaitu Bangkok bank
Bank koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan-perkumpulan koperasi. Bank koperasi dapat terbentuk:
  1. bank umum koperasi
  2. bank tabungan koperasi
  3. bank pembangunan koperasi

2.2 Dilihat dari segi penciptaan uang giral
Dilihat dari segi ini, dikenal dua jenis bank, yaitu bank primer dan bank sekunder.
a)      Bank primer adalah bank yang dapat menciptakan uang giral. Yang tergolong dalam bank primer yaitu:
  1. Bank Sirkulasi (bank sentral) yang dapat menciptakan kredit dalam bentuk uang kertas bank dan uang giral
  2. Bank umum yang dapat menciptakan uang giral
b)      Bank sekunder adalah bank yang bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Ynag tergolong dalam bank sekunder ialah bank tabungan dan bank-bank lainnya (bank pembangunan dan bank hipotik) yang tidak menciptakan uang giral.



BAB III
TUGAS DAN LAPANGAN USAHA BANK

3.1  Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan Undang-undang No.13/1968 tugas bank Indonesia terdiri dari:
3.1.1        Tugas pokok
Membantu pemerintah dalam:
1)      mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2)      mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
3.1.2        Tugas di bidang pengedaran uang
Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
3.1.3        Tugas di bidang perbankan dan perkreditan
1)      memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan urusan perbankan
2)      mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit
3)      membina perbankan
4)      meminta laporan yag dianggap perlu dan mengadakan pemeriksaan terhadap segala aktivitas bank-bank
5)      melaksanakan tugas pokok bank Indonesia
6)      bank Indonesia dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank
7)      bank Indonesia dapat pula memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank untuk kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat
8)      bank Indonesia dapat mengadakan ketentuan pengeluaran dana-dana oleh lembaga-lembaga keuangan, kecuali badan-badan asuransi.
3.1.4        Tugas di bidang hubungan keuangan dengan pemerintah
1)      Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
2)      Menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah
3)      Membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat hutang Negara
4)      Memberikan kepada pemerintah kredit dalam rekening Koran untuk memperkuat kas Negara
5)      Membantu penempatan surat hutang Negara untuk membiayai anggaran pendapatan dan belanja Negara

3.1.5        Tugas di bidang pengerahan dana
3.1.6        Tugas di bidang hubungan internasional
3.1.7        Tugas bank Indonesia sebagai bank sentral
Dalam rangka tugasnya sebagai bank sentral, bank Indonesia:
1) memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram maupun dengan surat, atau dengan jalan memberikan wesel unjuk di antara kantornya.
2)menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening Koran, menjalankan perintah untuk pemindahan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga
3)mendiskonko:
a. surat wesel dan surat order
b.surat wesel dan kertas daging yang lain yang tidak lebih lama masa berlakunya dari kebiasaan dalam perdagangan
c.kertas perbendaharaan atas beban Negara
d.surat hutang dengan perlunasan dalam enam bulan
4)membeli dan menjual
a. wesel yang diakseptasi oleh suatu bank
b. kertas perbendaharaan atas beban Negara
c. surat hutang Negara
5)membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang lainnya
3.1.8 Larangan bagi bank Indonesia
Bank Indonesia tidak diperkenankan melakukan penyertaan modal dalam perusahaan-perusahaan, kecuali dalam lembaga-lembaga keuangan.
3.2        Lapangan Usaha Bank Umum
Bank umum adalah bank yang pengumpulan dananya, terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan depositor dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek.
Lapangan usaha bank umu secara terinci adalah sebagai berikut:
  1. menerima simpanan terutama dalam bentuk giro dan deposito
  2. memberikan kredit terutama kredit jangka pendek
  3. memberikan kredit jangka menengah, panjang
  4. memindahkan uang
  5. menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening Koran
  6. mendiskonko
-         surat wesel dan surat order
-         surat wesel dan kertas dagang
-         kertas perbendaharaan atas beban Negara
-         surat hutang dengan perlunasan dala enam bulan
-         mandat atau surat perintali membayar atas kas Negara untuk rendemen lelang
  1. membeli dan menjual
1)      wesel yang diakseptasi oleh bank
2)      kertas perbendaharaan atas beban Negara
3)      surat hutang yang tercatat pada suatu bursa efek yang resmi atas beban Negara

3.3  Lapangan Usaha Bank Umum Milik Negara
Pengutamaan tugas sebagai berikut:
  1. Bank Negara Indonesia 1946, dengan pengutamaan tugas disektor industri
  2. Bank dagang Negara, dengan pengutamaan tugas di sector pertambangan
  3. Bank bumi daya, dengan pengutamaan tugas di sector perkebunan dan kehutanan
  4. Bank rakyat Indonesia, dengan pengutamaan tugas sebagai berikut:
  1. Memberikan kredit kepada sector koperasi, tani dan nelayan
  1. Bank ekspor impor Indonesia, dengan pengutamaan tugas, pengolahan dan pemasaran bahan-bahan ekspor

3.4  Lapangan Usaha Bank Tabungan Milik Negara
Lapangan usaha yang dijalankan oleh bank tabungan Negara adalah:
1)      menerima simpanan terutama dalam bentuk tabungan
2)      memperbungakan dana-dananya terutama dalam kertas berharga yang solide
3)      dapat memberikan kredit
4)      membiayai pembayaran berupa pinjaman kepada pembeli rumah

3.5  Lapangan Usaha Bank Pembangunan
3.5.1. lapangan usaha bank pembangunan milik Negara
3.5.2. lapangan usaha bank pembangunan daerah
3.6 Lapangan Usaha Bank lainnya
3.6.1 lapangan usaha bank tabungan swasta
3.6.2 lapangan usaha bank pembangunan swasta
3.6.3 lapangan usaha bank umum asing
3.6.4 lapangan usaha bank umum campuran
3.6.5 lapangan usaha bank perkreditan rakyat


  
  

Tidak ada komentar: