Rabu, 01 Juni 2011

Pengertian Jasa

Sejumlah ahli tentang jasa telah berupaya untuk merumuskan defenisi jasa yang konsunklusif, namun hingga sekarang belum ada satupun defenisi yang di terima secara bulat.
 Beberapa defenisi yang beragam itu dapat dilihat dalam rumus-rumus di bawah ini :
Kotler (1997, 476) merumuskan jasa sebagai setiap tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain yang secara prinsip intangibal dan tidak menyebabkan prpindahan kepemilikan apapun, produksinya bias terkait dan bias juga tidak terikat pada suatu produk fisik.
Leonard.L.berry, seperti di kutip oleh Zeithaml dan Bitner (1996, 5) mendefenisikan :
“Jasa itu sebagai deeds (tindakan, prosedur, aktivitas) proses-proses dan unjuk kerja yang intangible”.
Dalam rumusan yang agak mirip dengan defenisi kotler, Adrian, Payne (1993,6), merumuskan jasa sebagai :
“Aktivitas ekonomi yang mempunyai sejumlah elemen (nilai atau manfaat) intangibel yang berkaitan dengannya, yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transper kepemilikan, perubahan dalam kondisi bias saja muncul dan produksi suatu jasa bias memiliki atau bias juga tidak mempunyai kaitan dengan produk fisik”.
Defenisi diatas terkesan sederhana dan langsung, namaun demikian, pada sejumlah produk, kita tidak bias melihat batas-batas antara produk berupa barang dan produk berupa jasa secara jelas, tetapi dalam suatu continung.

Tidak ada komentar: