Latar Belakang
Sesuai amanat Undang-undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercantum dalam pasal 18A ayat (2) mengamanatkan agar hubungan keuangan, pelayana umum, serta pemanfaatan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerahdiatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-undang. Dengandemikian, pasal ini merupakan landasan filosofis dan landasan kontitusional pembentukan Undang-undang tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah di arahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayan, pemberdyaan dan peran serta masyarakat.
Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia . Daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakn otonomi daerah dalam kesatuan sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, dan paradigmapembanguan daerah diera reformasi diarahkan pada upaya menumbuh kembangkan daerah Kabupaten/Kota untuk mempercepat pembangunan di daerhnya sendiri. Daerah diharapkan tidak lagi dominant bergantung pada pemerintah pusat, tetapi secara bertahap diarahkan untuk dapat mandiri. Harapan tersebut dituangkan dalam Undang-undang Otonomi Daerah Tahun 2004.
Berpedoman pada UU Otonomi Daerah,daerah kabupaten/kota diharapkan mampu memanfaatkan seoptimal mungkin potensi-potensi yang ada dikawasan kabupaten/kota itu sendiri. Hal ini dimaksudkan dalam rangka membiayai segala aktifitas pembangunan dan kelancaran roda perekonomian termasuk mendorong kinerja pemerintahan dalam pengembangan daerahnya.Laju pertumbuhan ekonomi tidak terlepas dari kesuksesan pelaksanaan pembangunan itu sendiri, sedangkan kelancaran pelaksanaan pembangunan harus ditopang oleh peneriman atau pendapatan daerah diman Pendapatan Asli Daerah bersumber dari ajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Penerimaan Lainnya yang sah.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan yang diangkat oleh penulis pada kesempatan ini adalah :
Bagaimana tingkat pertumbuhan dan perkembangan penerimaan pajak hotel daerah kota Jambi periode 2006-2008.
Seberapa besar relisasi pajak hotel yang mampu dicapai dari target yang telah dicanangkan selama periode 2006-2008
Dengan banyaknya jumlah hotel dan penerimaan pajak saat ini, seberapa besar kontribusi pajak hotel terhadap penerimaan pajak daerah kota Jambiperiode 2006-2008.
1.3 Tujuan
Tujuan yang diharapkan penulis dengan mengikuti Magang di Dinas Pendapatan Daerah Kota Jambi, yaitu :
1. Penulisan laporan ini merupakan salah satu syarat guna menyelesaikan Program studi perpajakan Diploma III Ekonomi Universitas Jambi.
2. Untuk menganalisa seberapa besar kontribusi pajak hotel terhadap Penerimaan Pajak Daerah
3. Untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan serta pengalaman kerja yang kelak membantu penulis dalam memasuk duni kerja.
1.4 Manfaat
Laporan ini dapat digunakan sebagai bahan Referensi bagi penulis lainnya yang ingin mengetahui kontribusi pajak hotel terhadap pendapatan daerah.
1.5 Metodologi
Untuk mendukung kelancaran pengumpulan data dan analisis data, penulis menggunakan beberapa metode.
Metode-metode tersebut diantaranya :
a. Studi Wawancara
Adalah metode pengumpulan data dengan cara bertanya kepada Staff dan Pegawai Dinas Pendapatan Daerah Kota Jambi.
b. Observasi
Adalah pengumpulan data dengan cara mengamati dan ikut membantu kinerja para Aparatur Dinas Pendapatan Daerah dalam upaya peningkatan penerimaan pajak Daerah dan peningkatan pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak.
c. Studi Pustaka
Adalah pengumpulan data dari buku-buku yang berkaitan dengan pajak daerah.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Konsep keuangan daerah
Dalam kepmendagri nomor 29 Tahun 2002 pasal a ditegaskan, keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah,yang dapat dinilai dengan uang , termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang di tetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Selanjutnya dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 juga menyebutkan bahwa penerimaan daerah adalah semua penerimaan kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu.pengeluaran daerah adalah semua pengeluaran kas daerah dalam periode tahuun anggaran tertentu.belanja daerah adalah semua pengeluaran kas daerah dalam periode tahun anggaran tahun tertentu menjadi beban daerah.
Dan dalam rangka melaksanakan Otonomi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan antara lain berupa kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan, kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil daari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya, serta hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pembiayaan.
Dalam hal ini keuangan daerah harus dikelola dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatuhan, dan manfaat untukn masyarakat. Dalam menjamin terselenggarannya otonomi daerah yang baik, maka diperlukan usaha-usaha untuk meningkatkan keuangan sendiri yakni dengan upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Aslin Daerah (PAD) baik dengan meningkatkan penerimaan PAD yang sudah ada maupun dengan penggalian sumber PAD yang baru, sesuai dengan ketentuan yang ada serta memperhatikan kondisi dan potensi ekonomi masyarakat.
Pesatnya pembangunan daerah menuntut tersedianya dana bagi pembiayaan pembangunan tersebut, sehingga untuk pencapaian sasaran pembangunan memerlukan dana yang lebih besar, berarti ada kenaikan atau peningkatan pengeluaran pemerintah. Meningkatnya pengeluaran pemerintah tersebut merupakan indikasi semakin besarnya kegiatan pemerintah. seiring dengan itu maka perlu menggali sumber-sumber penerimaan keuangan daerah yang potensial.
Sumber-sumber penerimaan dan pendapatan daerah adalah pendapatan yang berasal dari :
- Pendapatan Asli Daerah
Berupa pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta penerimaan lainnya yang sah.
- Dana Perimbangan
Merupakan sumber pembiayaan pelaksanaan desentralisasi yang alokasinya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, mengingat tujuan masing-masing jenis penerimaan saling mengasihi dan melengkapi.
Dana perimbangan terdiri dari 3 (tiga) jenis sumber dana :
- Bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya peralihan hak atas tanah, bangunan, dan penerimaan sumber alam.
- Dana Alokasi Umum(DAU)
- Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Pinjaman Daerah
Daerah dapat melakukan penggunaan pinjaman dari sumber dalam negeri untuk membiayai sebagian anggarannya baik berupa penggunaan jangka pendek maupun penggunaan jangka panjang.
- Lain-lain Penerimaan yang sah
Dengan demikian PAD merupakan ukuran kemampuan daerah dalam hal menghimpun (menggali) penerimaan sebagian dana bagi pembiayaan pembangunan daerah, sehingga besar kecilnya penerimaan PAD tersebut diduga sangat dipengaruhi oleh perbedaan potensi ekonomi daerah serta sumber daya alam dan manusia. “Semakin meningkatnya kegiatan pemerintah semakin besar pula pembiayaan penyelenggaraan kegiatan pemerintah tersebut yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan umum, tidak saja meliputi kegiatan pemerintah saja, namun juga berkaitan dengan pembiayaan kegiatan perekonomian, dalam arti pemerintah harus menggerakkan dan merangsang ekonomi secara umum”. (Dumairi,1997).
Menurut struktur APBD, pengeluaran daerah terdiri dari 2 (dua) komponen yakni pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pengeluaran rutin merupakan total beban pemerintah daerah yang terdiri dari Belanja Pegawai dan Belanja non Pegawai yang secara terus menerus dibiayai tiap periode. Pengeluaran pembangunan adalah total beban pemerintah daerah yang berupa proyek fisik maupun non fisik dalam suatu periode tertentu.
Dalam APBN tersebut tercermin kemampuan daerah dalam menggali (menghimpun) sumber-sumber penerimaan daerah, yang sangat ditentukan oleh potensi yang dimiliki, diantara sumber penerimaan itu adalah penerimaan daerah sendiri yang terdiri dari PAD ditambah dengan PBB yang selalu diupayakan peningkatannya sebagai salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah dalam rangka mengisis otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
Seiring dengan itu maka perlu upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber-sumber penerimaan atau penetapan target yang hendaknya dilakukan dengan potensi yang ada dan dapat direalisasikan sehingga diharapkan menjadi modal untuk segala pembiayaan. (Mamesah,1995).
Rendahnya usaha menggali potensi yang dimiliki daerah membawa konsekuensi rendahnya penerimaan yang akan dicapai, bahkan rendahnya sumber penerimaan akan menghambat perkembangan daerah dalam melaksanakan pembangunan dan memperbesar kesenjangan pembangunan antar daerah. Pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh daerah pada umumnya dan daerah Jambi pada khususnya menuntut terjadinya peningkatan yang besar bagi pembiayaan pengeluaran pembangunan.
2.2 Pengelolaan Keuangan Daerah
Pembiayaan otonomi yang luas dan desentralisasikan kepada kabupaten dan kota memberikan jalan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembaharuan dalam system pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. Dalam pengelolaan keuangan daerah dituntut untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada kepentingan public (public oriented).
Mardiasmo (2002) mengemukakan bahwa dalam upaya pemberdayaan daerah, maka perspektif perubahan yang diinginkan dalam pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus bertumpu pada kepentingan public (public oriented). Hal ini tidak terlepas dari upaya dalam melaksanakan pemerintahan yang baik (good governance) salah satu criteria menurut UNDP bahwa pengelolaan sumber daya public dilakukan secara berdayaguna (efisien) dan berhasilguna(efektif), sehingga setiap aktivitas yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan kepada public (accountability).
2.3 Pengertian pajak
- Menurut DR.Rochmat Sumitro ,SH.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara Berdasarkan Undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
- Berdasarkan Undang-undang No.34 Tahun 2000,
Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah.
Pajak dalam defenisi tersebut dapat disimpulkan, bahwa pajak
merupakan :
- Iuran wajib orang pribadi/badan
- Tanpa imbalan langsung
- Dapat dipaksakan
- Untuk penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah
2.4 Pengertian Retribusi Daerah
Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai Pembayaran atas jasa atau Pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Retribusi Daerah dapat juga disimpulkan Pembayaran atas jasa /izin tertentu yang disediakan oleh Pemda kepada orang pribadi / Badan.
2.5 Fungsi pajak
a. Fungsi Budgeter adalah untuk menarik uang sebanyak-banyaknya dari masyarakat ke kas Negara / Daerah .
b. Fungsi Regulered ( Mengatur)
Sebagai alat untuk mengatur dan mengurus kegiatan masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial Budaya dan lainnya.
Contoh Bidang Ekonomi : Pembebasan Bea Balik Kendaraan
(BBN II ), Bea Masuk mobil mewah.
Contoh bidang Sosial : Minuman Keras.
2.6 Pembagian Pajak
Untuk memudahkan dan mengenal lebih mendalam sifat-sifat dari masing-masing Pajak , maka dapat dikelompokkan berdasarkan ciri-ciri dari masing-masing Pajak :
a. Berdasarkan Penggolongan
1. Pajak Langsung adalah Pajak yang dipungut secara berkala, tidak dapat dibebankan kepada pihak lain harus dipikul sendiri oleh wajib pajak seperti pajak penghasilan.
2. Pajak Tidak Langsung adalah : Pajak ysng dipungut secara Insidentil ( hanya terjadi pada kesempatan tertentu / tidak teratur) , dapat dibebankan pada pihak lain.
Contoh : Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBN-KB ).
- Berdasarkan Sifatnya
- PajakSubyektif
Yaitu pajak yang dalam proses pemungutannya bertolak pada diri orangnya sebagai wajib pajak. Besar kecilnya hutang pajak tergantung status subjek pajak dari objek pajak tersebut Yang sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Contoh : Pajak penghasilan (PPh)
- Pajak Objektif
Yaitu pajak Yang dalam proses pemungutannya bertitik tolak pada objeknya, yang jumlahnya tergantung kepada peristiwa-peristiwa, keadaan, perbuatan yang terjadi dan dilakukan di wilayah Indonesia, dengan memperhatikan domisili dari subyek pajak Contoh : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Berdasarkan Lembaga pemungutannya
Pajak Umum ( Negara )
Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pelaksanaannya dibawah wewenang langsung Direktorat Jendral Pajak Pusat dan digunakan untuk pembiayaan negara pada umumnya.
Contoh : Pajak Penghasilan ( PPh )
Instrument Pemungutan
- Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Perda
- Raperda sebelum ditetapkan disosialisasikan kepada Stakeholders.
- Perda :
- Persetujuan DPRD
- Penetapan Kepala Daerah
- Pengesahan / Persetujuan Pusat ( jika disyaratkan )
- Pengundangan
2.8 Mekanisme Pengawasan Perda Ex UU No.34 Tahun 2000
1. Sesuai UU No.34 Tahun 2000 PP 65 dan 66 Tahun 2001,Pengawasan Perda dilakukan secara Represif
2. Perda disampaikan kepada Mendagri dan Menkeu 15 hari setelah ditetapkan.
3. Menkeu memberikan rekomendasi Pembatalan kepada Mendagri (Perda bertentangan dengan kepentingan umum dan / atau peraturan yang lebih tinggi)
2.9 Pajak Daerah
Pajak daerah adalah Pajak yang dipungut berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh daerah untuk pembiayaanrumah tangga pemerintah daerah tersebut. Yang dimaksud daerah dalam hal ini adalah daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri ( daerah otonom ) yang dibagi menjadi daerah propinsi dan daerah kabupaten sesuai dengan pembagian administrasi daerah.
2.9.1 Dasar Hukum
- Undang-undang Darurat No.11 tahun 1957 tentang Peraturan Pajak Daerah .
- Undang-undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah .
- Undang-undang No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 18 Tahun 1997 .
- Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Daerah untuk setiap jenis pungutan .
- Peraturan Gubernur untuk setiap jenis pungutan.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri.
2.9.2 Peranan Pajak dan retribusi Daerah dalam struktur APBD
Dasar :
a. UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
b. UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
2.9.3 Peranan Pajak sebagai Sumber Pendapatan Daerah
Pendapatan asli Daerah ( PAD )
a. Pajak Daerah
b. Retribusi Daerah
c. Hasil Perusahaan Daerah
d. Pengelelolaan Kekayaan Daerah
e. Lain-lain PAD yang sah
Dana Perimbangan
a. Bagi Hasil antara Pajak dan Bukan pajak
b. Dana Alokasi Umum ( DAU )
c. Dana Allokasi Khusus ( DAK )
Lain-lain pendapatan yang sah
2.9.4 Objek Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten
Objek Pajak Provinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB )
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBN-KB )
- Pajak Kendaraan Diatas Air ( PKDA )
- Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air ( BBN-KDA )
- Pajak Air Permukaan ( AP )
- Pajak Air Bawah Tanah ( ABT )
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ( PBB-KB )
Objek Pajak Kabupaten
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Tontonan
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Galian Golongan C
- Pajak Reklame
2.10 Konsep Pajak Hotel
2.10.1 Dasar Pemungutan
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel, dan telah diundangkan dalam Lembar Daerah Kota Jambi Nomor 04 Tahun 2005 Seri B Nomor 02.
2.10.2 Pengertian Umum
a. Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh palayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama ,kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
b. Pajak hotel yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah berupa pajak atas pelayanan hotel.
c. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha hotel yang menurut ketentuan peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah sebagai wajib pungut pajak yang diwajibkan untuk melakukan pembayan pajak hotel.
2.10.3 Objek,Subjek Dan Wajib Pajak Hotel
1. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, yang meliputi :
a. Fasilitas penginapan atau fsilitas tinggal jangka pendek, antara lain dalam bentuk hotel, gubuk pariwisata (cottage),motel, wisma, pesanggrahan (hostel),losmendan rumah penginapan.
b. Pelayanan penunjanganantara lain telepon, faximile, telex, pelayanan cuci/setrika (laundry), taksi dan pengangkutan lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
c. Fasilitas olah raga dan hiburan antara lain pusat kebugaran (fitness center), kolam renang, tennis, karaoke, pub, bar, diskotik, yang disediakan khusus untuk tamu hotel dan bukan untuk umum
d. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.
2. Tidak termasuk objek pajak, adalah :
e. Penyewaan rumah atau kamar, apartemen dan atau fasilitas tempat lainnya yang tidak menyatu dengan hotel.
f. Pelayanan tinggal di asrama dan pondok pesantren.
g. Fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan hotel yang dipergunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran.
h. Pertokoan, perkantoran, perbankan, salon yang dipakai oleh umum di hotel.
i. Pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh umum.
3. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel.
4. Wajib Pajak adalah pengusaha hotel.
2.10.4 Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Hotel
- Dasar Pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh subjek pajak kepada hotel.
- Tarif Pajak Hotel Ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah pembayaran yang dilakukan oleh subjek pajak kepada hotel.
- Besarnya pokok pajak Hotel terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif pajak atau jumlah pembayaran x 10% (sepuluh persen
2.10.5 Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, NPWPD Dan SPTPD
- Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.
- Pajak terutang dalam masqa pajak, terjadi pada saat pembayaran pelayanan objek pajak hotel.
- Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)
- Setiap wajib pajak wajib memiliki NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah).
- SPTPD harus disampaikan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya masa pajak.
2.10.6 Tata Cara Penetapan Pajak Hotel
- Penetapan sendiri melalui Billing (Self Assesment)
- Penetapan secara jabatan (Official Assesment)
2.10.7 Tata Cara Pembayaran Pajak
1. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaliguss atau lunas
2. Pembayaran pajak dilakukan dengan mempergunakan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
3. Pembayaran pajak dilakukan malalui Bendahara Penerimaan Dinas Pendapatan Daerah.
2.10.8 Sanksi Administrasi
- Setiap Wajib Pajak yang karena kelalaiannya sehingga diterbitkannya SKPDKB dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % (dua persen) setiap satu bulan dihitung dari pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
- Setiap Wajib Pajak yang karena kesalahannya sehingga diterbitkannya SKPDKBT dikenakan sanksi administrasi berupa kenaiakn pajak sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
- Keterlambatan Wajib Pajak membayar atau melunasi pajak terutang tidak sesuai jangka waktu dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % (dua persen) setiap satu bulan dari jumlah pajak terutang.
- Terhadap Wajib Pajak yang diberikan persetujuan untuk mengangsur pembayaran tunggakan pajak terutang dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap satu bulan dari jumlah pajak terutang.
- Denda dan kenaikan pajak disetorkan ke kas Daerah
- Setiap Wajib Pajak melanggar ketentuan dikenakan sanksi berupa penyegelan (penutupan sementara)tempat yasahnya.
- Pelaksanaan penyegelan (penutupan sementara) dilakukan oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Gambaran Umum Dinas Pendapatan Daerah Kota Jambi
3.1.1 Dasar Hukum
Dasar pembentukan Dinas Pendapatan Daerah Kota Jambi,berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Jambi No. 16 Tahun 1978 tentang susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Derah Tingkat II Jambi sebagai tindak lanjut surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. KUPD 7/17/41-101 Tahun 1978 tentang susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/ kotamadya Deaerah Tingkat II Jambi.
Kemudian dengan keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 973-442 Tahun 1988 tentang system dan prosedur Perpajakan, Retribusi Daerah dan Pendapatan lain – lain serta Pajak Bumi dan Bangunan di 09 Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II, maka Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II jambi menerbitkan Surat Keputusan No. 174 Tahun 1988 yang memberlakukan system dan prisedur baru beserta susunan Organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II Jambi, ketentuan tersebut diatas sebagai uji coba.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 84 Tahun 200 tentang pedoman organisasi perangkat daerah, maka Wali Kota Jambi bersama DPRD Kota Jambi membuat dan mengesahkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor : 03 Tahun 2001 tentang pembentukan organisasi Dinas – Dinas Daerah Kota Jambi yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Jambi Nomor : 06 Tahun 2001 Seri : D Nomor : 03 Tanggal 21 Februari 2001, sehingga susunan organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Jambi mengalami perubahan dan Peraturan Daerah tersebut berlaku sampai saat ini.
3.1.2. Visi dan Misi
Sesuai dengan pokok dan fungsi Dinas pendapatan daerah Kota jambi, perlu menentukan arah dan tujuan organisasi yang dirumuskan dalam VISI yaitu:
Terwujudnya dinas Pendapatan Daerah Kota Jambi sebagai Organisasi Yang efisien, Efektif Dan Akuntabel dalam Pengelolaan Pendapatan daerah Dengan Didukung oleh SDM yang Berkualitas.
Sedangkan Misi Dinas Pendapatan Daerah Kota Jambi dapat Dirumuskan Sebagai berikut:
1. Meningkatkan Penerimaan Pendapatan dearah.
2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Dearah.
3. Mewujudkan SDM Aparatur Yang Berlandaskan Moral, Kemampuan, Dedikasi dan Keterampilan Profesional.
4. Menigkatkan Koordinasi Dengan Instansi Lain dalam Pengelolaan Pendapatan daerah
3.1.3 Susunan Organisasi
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber keuangan sendiri yang didukung dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun penerimaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta antara propinsi dan dan kabupaten untuk mengelola dan mengkoordinir sumber – sumber penerimaan pendapatan tersebut dalam menjalankan roda pemerintahan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) adalah suatu institusi pemerintah yang diberi kewenangan menjalankan tugas dan fungsi tersebut, sehingga dipandang sangat strategis dalam pembangunan daerah.
Dinas Pendapatan Daerah Kota Jambi sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah adalah suatu institusi yang diberikan wewenang oleh Wali Kota Jambi untuk mengimplementasikan kebijakan fiskal baik sebagai pengelola dan koordinator pendapatan daerah Kota Jambi, yang korelasinya erat untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Sebagai Institusi Pemerintah yang terstruktur dan cukup jelas hirarkisnya , keberadaan Dinas Pendapatan Kota Jambi dilandasi dengan dasar hukum. Dasar hukum pertama pembentukan Dinas Pendapatan Daerah Kota Jambi adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Madya Jambi No.16 tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II Jambi. Setelah beberapa kali mengalami perubahan (revisi) maka ketentuan diatas tidak di implementasikan lagi.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia No. 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka Wali Kota Jambi bersama DPRD Kota Jambi membuat dan mengesahkan Peraturan Daerah Kota Jambi No: 03 Tahun 2001 tentang Pembentuka Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Jambi No: 06 Tahun 2001 Seri D No: 03 Tanggal 21 Februari 2001, dengan diberlakukan Peraturan Daerah ini Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Jambi mengalmi perubahan.
Susunan Tugas dan Jabatan Dinas Pendapatan Daerah Kota Jambi berdasarkan Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2001 dapat dibagi beberapa unsur:
1 Unsur Pimpinan adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah, bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
2 Unsur Pimpinan adalah Kepala Bagian Tata Usaha, membantu sepenuhnya Kepala Dinas dalam dalam melaksanakan tugasnya sehari – hari. Tata Usaha terdiri dari beberapa Sub Bagian , antara lain sebagai berikut :
· Sub Bagian Umum
· Sub Bagian Kepegawaian dan
· Sub Bagian Keuangan
3 Unsur Pelaksana adalah Sub Dinas yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Jambi. Sub Dinas tersebutbterdiri dari :
· Sub Dinas Pendataan
· Sub Dinas Penetapan dan Penagihan
· Sub Dinas Pembukuan dan Pelaporan dan
· Sub Dinas Pengendali dan Penyuluhan.
Setiap Sub Dinas terdiri dari beberapa Seksi yaitu sebagai berikut :
a. Sub Dinas Pendataan terdiri dari beberapa seksi yaitu :
· Seksi Pendaftaran dan Pendataan.
· Seksi Dokumentasi
b. Sub Dinas Penetapan dan Penagihan terdiri dari beberapa seksi yaitu :
· Seksi Perhit.ungan.
· Seksi Penagihan.
· Seksi Keberatan dan Angsuran.
c. Sub Dinas Pembukuan dan Pelaporan terdiri dari beberapa seksi yaitu :
· Seksi Pembukuan, Pelaporan dan Verifikasi.
· Seksi Pelaporan.
· Seksi Pembukuan Persediaan Benda Berharga.
d. Sub Dinas Pengendalian dan Penyuluhan terdiri dari beberapa seksi yaitu :
· Seksi Pengendalian dan Pengendalian PAD.
· Seksi Pengendalian PBB dan Penerimaan Sumber lain.
· Seksi Penyuluhan.
Dilihat dari Struktur Organisasi tersebut, Dinas Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan perencanaan, pembinaan dan pengendalian sumber – sumber pendapatan daerah yang meliputi : pendataan, penetapan dan penagihan, pembukuan dan pelaporan, pengendalian dan penyuluhan, ketata usahaan dan mengkoordinasikan pendapatan daerah serta melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan Kepala Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagai mana tersebut diatas, Dinas Pendapatan Daerah mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan koordinasi dibidang sumber – sumber penetapan daerah.
- Pelaksanaan pendataan dan pendaftaran Wajib Pajak/Wajib Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Pendapatan Daerah.
- Pelaksanaan penetapan besarnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Pendapatan Daerah.
- Pelaksanaan pembukuan pelaporan atas pemungutan penyetoran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta sumber – sumber pendapatan daerah lainnya.
- Pelaksanaan penagihan atas tunggakan Pajak Daerah yang dikelola Dinas Pendapatan Daerah.
- Pelaksanaan perencanaan dan pengendalian operasional dibidang pendataan, penatapan dan penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Pendapatan Daerah.
- Pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi terhadap ketentuan peraturan dibidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Pendapatan Daerah.
- Pengkoordinasian pelaksanaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan sumber – sumber penerimaan daerah lainnya dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Penerbitan izin Reklame dan perizinan lainnya yang diserahkan kepada daerah.
- Pengaturan Pengelolaan pemakaian kekayaan milik daerah yang diserahkan oleh Kepala Daerah.
- Pelaksanaan ketata usahaan Dinas.
Selain melakukan fungsinya Dinas Pendapatan Daerah berkewajiban melakukan tugas –tugas lainnya, yaitu :
a. Mengikuti perkembangan keadaan secara terus menerusdan memperhatikan
akibat pengaruh dari keadaan itu terhadap pelaksanaan tugas.
b. Mengumpulkan, memsismatiskan dan mengelola data serta bahan – bahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas.
c. Membuat rancangan – rancangan dan program – program yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas.
d. Membuat perkiraan keadaan dan memberikan saran – saran atau pertimbangan – pertimbangan pada waktunya kepada Kepala Daerah sebagai bahan guna menetapkan kebijaksanaan dan atau pengambilan keputusan.
e. Memberi saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempertimbangkan besar dan beratnya pungutan – pungutan daerah.
f. Mengelola kebijaksanaan tentang pendapatan daerah yang ditetapkan Kepala Daerah.
g. Menyusun rencana pendapatan daerah untuk bahan – bahan penyusunan Rancangan Annggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Anggaran Belanja Rutin dan Pembangunan Dinas Pendapatan Daerah.
h. Mempersiapkan ketentuan – ketentuan pelaksanaan dan atau kebijaksanaan dibidang pendapatan daerah.
i. Mempersiapkan materi rancangan peraturan daerah dibidabg pendapatan daerah.
j. Menyusun laporan mengenai segala kegiatan dalam lingkungan Dinas Pendapatan Daerah.
Sebagai implementator kebijakan pemerintah dibidang fiskal, aparatur Dinas Pendapatan Kota Jambi saat ini berjumlah 83 (delapan puluh tiga) orang yang dapat dirinci menurut status kepegawaian sebagai berikut :
- Pegawai Negri Sipil Daerah berjumlah 63 orang.
- Pegawai Musiman (honor) berjumlah 18 orang .
Dengan jumlah 83 orang aparatur inilah pengelolaan proses administrasi pendapatan daerah yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada masing – masing aparatur sesuai dengan tugas pokoknya, untuk dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat khususnya kepada wajib pajak. Sehingga visi dan misi Dinas Pendapatan Kota Jambi serta tujuannya dapat dicapai sesuai dengan apa yang diharapkan.
Pendapatan Daerah sebagai sumber keuangan daerah merupakan unsur yang sangat penting dalam rangka melaksanakan Pembangunan Daerah dan Penyelenggaraan Pemerintahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :
1. Pendapatan Daerah;
2. Belanja Daerah; dan
3. Pembiayaan Daerah
Pendapatan Daerah sebagaimana peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut dikelompokkan atas :
- Pendapatan Asli Daerah;
- Dana Perimbangan; dan
- Lain – lain Pendapatan Daerah yang sah
Pendapatan Asli Daerah terdiri dari :
- Pajak Daerah.
- Retribusi Daerah.
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan.
- Lain – lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
Dana perimbangan yang bersumber dari Pemerintah Pusat terdiri dari
- Bagi hasil pajak/ bagi hasil bukan pajak
- Dana alokasi Umum
- Dana alokasi Khusus
Lain –lain pendapatan daerah terdiri dari :
- Pendapatan hibah
- Dana darurat
- Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pusat
Kewenangan untuk mendayagunakan sumber keuangan sendiri dilakukan dalam wadah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sumber utamanya adalah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pendayagunaan potensi tersebut harus dalam batas – batas kewajaran yang tolak ukurnya adalah bagaimana memanfaatkan potensi yang dimiliki tersebut untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pembaangunan daerah disatu sisi, sedangkan disisi lain adalah harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk menanggung beban pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3.1. Perkembangan dan Pertumbuhan Pajak Hotel
Pajak Hotel merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah, yang juga merupakan salah komponen penting bagi sumber penerimaan dari sektor pajak daerah. Setiap tahun selalu terjadi perubahan perkembangan dan pertumbuhan penerimaan pajak hotel, hal ini tergantung pada peningkatan atau penurunan penerimaan pajak hotel itu sendiri.
Adakalanya pada tahun pertama perkembangan pajak hotel mengalami peningkatan yang cukup signifikan walaupun tetap membutuhkan peningkatan pendapatan yang besar. Pada dua tahun berikutnya kembali terjadi peningkatan penerimaan pada pajak hotel, peningkatannya relatif besar sehingga hal ini bisa dartikan bahwa perkembangan pajak hotel di daerah kota Jambi semakin pesat. Dan untuk mengetahui perkembangan dan laju pertumbbuhan pajak selama kurun waktu tiga tahun terakhir (tahun 2006, 2007 dan 2008) dapat dilihat pada table 3.1. berikut ini :
Tahun | Realisasi Penerimaan Pajak Hotel (Rp) | Tingkat Pertumbuhan (%) |
2005 2006 2007 2008 | 1.212.848.182,00 1.235.462.501,00 1.502.955.084,00 1.741.688.447,00 | - 1,86 21,66 15,88 |
39,40 |
Sumber : Dipenda Kota Jambi
Table 3.1. Perkembangan dan Pertumbuhan Pajak Hotel kota Jambi periode 2006-2008
3.2. Kontribusi Pajak Hotel Terhadap Penerimaan Pajak Daerah
Dari Hasil penelitian dengan menggunakan data sekunder yaitu data yang diperoleh dalam bentuk sudah jadi, sudah dikumpulkan, dan sudah diolah oleh pihak lain, dapat dilihat kontribusi pajak hotel terhadap penerimaan pajak daerah selama periode tahun 2007-2008. untuk lebih jelas dapat dilihat pada table 3.2. berikut ini :
Tahun | Penerimaan Pajak Daerah (Rp) | Penerimaan pajak Hotel (Rp) | Kontribusi (%) |
2006 2007 2008 | 19.254.463.157,00 20.581.937.289,00 24.433.680.195,00 | 1.235.462.501,00 1.502.955.084,00 1.741.688.447,00 | 6,41 7,30 7,12 |
20,83 |
Sumber : Dipenda kota Jambi
Table 3.2. Kontribusi Pajak Hotel terhadap Penerimaan Pajak Daerah Kota Jambi periode 2006-2008
Dari table 3.2 dapat dilihat seberapa kontribusi pajak hotel terhadap penerimaan pajak daerah Kota Jambi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir atau selama periode tahun 2006-2008, selama periode tersebut kontribusi yang diberikan pajak hotel terhadap penerimaan pajak daerah cukup tinggi dengan tingkat rata-rata 20,83 persen dengan rincian pada tahun 2006 kontribusi yang diberikan oleh pajak hotel terhadap mencapai 6,41 persen dengan realisasi penerrimaan sebesar Rp.1.235.462.501,00.
Kemudian pada tahun 2007 kontribusi yang disumbangkan oleh pajak hotel terhadap penerimaan pajak daerah mengalami sedikit peningkatan, dimana kontribusi yang diberikan mencapai 7,30 persen, dengan realisasi penerimaan Rp.1.502.955.084,00. Begitu juga dengan tahun 2008 yang mengalami sedikit peningkatan dimana kontribusi yang diberikan pajak hotel mencapai 7,12 persen, dengan realisasi penerimaan sebesar RP.1.741.688.447,00.
3.3 Perbandingan Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Hotel
Pelaksanaan pemungutan pajak hotel secara khusus dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Jambi, dan untuk mengetahui penerimaan pajak hotel selama periode 2007 – 2008 dapat dilihat dari perbandingan target dan realisasi penerimaan pajak hotel pada tabel 3.3
Tahun | Target (Rp) | Realisasi (Rp) | % |
2006 | 1.200.000.000,00 | 1.235.462.501,00 | 102,96% |
2007 | 1.300.228.000,00 | 1.502. 955.084,00 | 115,59% |
2008 | 1.484.387.000,00 | 1.741.688.447,00 | 114,00% |
Sumber : Dipenda Kota Jambi
Tabel 3.3. Perbandingan Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Hotel
Periode 2006-2008
Dari tabel terlihat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir penerimaan pajak hotel Kota Jambi selalu mencapai angka penerimaan yang ditargetkan dan sedikit mengalami peningkatan, bahkan selalu melebihi angka penerimaan yang ditargetkan. Dimana pada tahun 2006 realisasi penerimaan dapat melebihi target sebesar 102,96 persen, kemudian pada tahun 2007 realisasi penerimaan yang dicanangkan yaitu mencapai 115,59 dan pada tahun 2008 realisasi penerimaan juga dapat melebihi angka penerimaan yang ditargetkan yaitu mencapai 114,00 persen.
3.4. Target dan Realisasi Pendapatan Pajak Hotel per jenis penerimaan
Penerimaan pajak hotel per jenis penerimaan dapat dilihat pada table 3.4. berikut ini :
No | Uraian Penerimaan | Target Tahun 2007 | Realisasi Tahun 2007 | % | Target Tahun 2008 | Target Tahun 2008 | % |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | Hotel BIntang Empat Hotel Bintang Tiga Hotel Bintang Dua Hotel Bintang Satu Hotel Melati Tiga Hotel Melati Dua Hotel Melati Satu | 331.200.000,00 514.000.000,00 33.600.000,00 74.400.000,00 246.240.000,00 69.120.000,00 31.668.000,00 | 473.284.708,00 565.246.621,00 32.616.615,00 63.638.000,00 243.848.540,00 89.289.200,00 35.031.400,00 | 142,90% 109,97% 97,07% 85,53% 99,03% 129,18% 110,62% | 467.320.000,00 560.400.000,00 40.960.000,00 60.840.000,00 235.000.000,00 85.032.000,00 34.835.000,00 | 373.324.649,00 799.685.370,00 83.842.523.,00 81.058.500,00 267.152.900,00 92.360.500,00 40.264.000,00 | 79,89% 142,70% 204,69% 133,23% 113,68% 113,32% 115,58% |
Sumber : Dipenda Kota Jambi
Tabel 3.4. Perbandingan Target dan Realisasi Pendapatan Pajak Hotel Dilihat dari Jenis Penerimaan
Dari table 3.4.dapat dilihat bahwa
DAFTAR PUSTAKA
Anonim Undang – Undang Nomor 32 Tentang Pemerintah Daerah
---------- Undang – undang Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
---------- Peraturan Daerah Kotamadya tingkat II Jambi No.16 Tahun 1978 tentang susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 04 Tahun 2005 Tentang Pajak Hotel . Jambi.
Dinas Pendapatan Daerah Kota Jambi, 2008a. Laporan tahunan Dinas
Pendapatan Daerah Koa Jambi, Jambi.
,---------- 2008b, Profil Dinas Pendapatan Daerah Kota Jambi, Jambi.
-----------,2008c, Brosur mengenal Pajak Hotel, Jambi.
Dumairi,1997. Ekonomi Indonesia , Penerbit Erlangga, Jakarta .
Guritno, 1993. Keuangan Negara, Penerbit Rajawali, Jakarta .
Kamaludin, R, 1998, Pengantar Ekonomi Pembangunan. LPFE, UI Jakarta.
Mamesah, DJ, 1995, Sistem Administrasi Keuangan Daerah, Penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama Jakarta
DAFTAR KEGIATAN HARIAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA III FE UNJA
PERIODE II ( 10 MARET 2009 s/d 10 MEI 2009)
TANGGAL | NO | KEGIATAN | MASALAH YANG DITEMUI | PARAF INSTRUKTUR Magang |
10-3-2009 | 1 | Merekapitulasi buku pengendali | - | |
11-3-2009 | 2 | Merekapitulasi buku pengendali | - | |
12-3-2009 | 3 | Merekapitulasi buku pengendali | - | |
13-3-2009 | 4 | Merekapitulasi Hotel | - | |
16-3-2009 | 5 | Merekapitulasi Hotel | - | |
17-3-2009 | 6 | Mengetik pendataan pajak Hotel | - | |
18-3-2009 | 7 | Mengetik pendataan pajak Hotel | - | |
19-3-2009 | 8 | Merekapitulasi data per kelurahan | - | |
20-3-2009 | 9 | Merekapitulasi data per kelurahan | - | |
23-3-2009 | 10 | Gotong Royong | - | |
24-3-2009 | 11 | Merekapitulasi data per kelurahan | - | |
25-3-2009 | 12 | Mengisi Kartu WP/WR | Cara mengisi Kartu WP/WR | |
27-3-2009 | 13 | Mengisi Buku SKP | Cara Mengisi Buku SKP | |
30-3- 2009 | 14 | Menyusun Kartu WP/WR | - | |
31-3-2009 | 15 | Mengisi Buku SKP | - | |
Mengisi Buku SKP dan Kartu WP/WR | - |
TANGGAL | NO | KEGIATAN | MASALAH YANG DITEMUI | PARAF INSTRUKTUR Magang |
1-4-2009 | 16 | Mengisi Buku SKP dan Kartu WP/WR | - | |
2-4-2009 | 17 | Mengisi Buku SKP | - | |
3-4-2009 | 18 | Menyusun Kartu WP/WR | - | |
6-4-2009 | 19 | Menyusun Kartu WP/WR | - | |
7-4-2009 | 20 | Gotong Royong | - | |
8-4-2009 | 21 | Mengisi Kartu WP/WR dan Buku SKP | - | |
13-4-2009 | 22 | Cross Cek STTS PBB ke DHKP Simp. III Sipin Kenali Besar | Cara Mengcross cek STTS PBB ke DHKP | |
14-4-2009 | 23 | Cross Cek STTS PBB ke DHKP Simp.III Sipin Rawa Sari | - | |
15-4-2009 | 24 | Izin | - | |
16-4-2009 | 25 | Cross Cek STTS PBB ke DHKP Telanai Pura | - | |
17-4-2009 | 26 | Mencatat Rekapitulasi Tanda Pembayaran Izin Reklame | - | |
20-4-2009 | 27 | Cross Cek STTS PBB ke DHKP Talang Banjar | - | |
21-4-2009 | 28 | Mencatat Rekapitulasi Tanda Pembayaran Izin Reklame | - |
TANGGAL | NO | KEGIATAN | MASALAH YANG DITEMUI | PARAF INSTRUKTUR Magang |
22-4-2009 | 29 | Mengetik Surat Laporan | - | |
23-4-2009 | 30 | Mengetik Surat Laporan | - | |
24-4-2009 | 31 | Mencatat Rekapitulasi Tanda Pembayaran Izin Reklame | - | |
27-4-2009 | 32 | Mencatat Rekapitulasi Tanda Pembayaran Izin Reklame | - | |
28-4-2009 | 33 | Mengisi Surat Teguran | - | |
29-4-2009 | 34 | Menyalin Nota Perhitungan Pajak ke Kartu Gol. 2 | - | |
30-4-2009 | 35 | Menyalin SKP ke Buku Tunggakan | - | |
1-5-2009 | 36 | Menyalin Nota Perhitungan Pajak ke Kartu Gol. 2 | - | |
4-5-2009 | 37 | Mencatat data dari Kartu Gol. 2 ke Buku Rincian Pembayaran | - | |
5-5-2009 | 38 | Mengetik SKPD | - | |
6-5-2009 | 39 | Mengetik SKPD | - |
Mengetahui Jambi, 2009
Dosen Pembimbing Lapangan
Andi Mirdah, SE, Msa(Humbis) Ak Dedi Oktriandy Cahya
NIP. NIM C0D 006 039
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Program Studi : Perpajakan
1. Nama Lengkap : Dedi Oktriandy Cahya
2. No. HP : 085266310687
3. Tempat/ Tanggal Lahir : Lubuk Pakam, 18 Oktober 1988
4. Alamat Rumah : PT. Asiatik Persada Afd.10 No.72
Sungai Bahar
5. Alamat : Perum Aston Villa, Blok F No. 02
Aur Duri
6. Riwayat Pendidikan
No. | Nama Pendidikan | Tempat | Tahun | Spesialisasi Bidang | |
Dari | Sampai | ||||
1 | SD Muhammadiyah | Lubuk Pakam | 1994 | 2000 | - |
2 | SMP YKI | Sei Bahar | 2000 | 2003 | - |
3 | SMA Negeri 2 | Lubuk Pakam | 2003 | 2006 | IPS |
7. Kursus & Pelatihan
Waktu | Kursus & Pelatihan | Tempat |
Thn. 2006 | Bahasa Inggris | Lubuk Pakam |
Jambi, 2009
DEDI OKTRIANDY CAHYA
NIM C0D006039
AA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar